Kabar Pemalang - Ketua KPUD Kabupaten Pemalang menegaskan kepada peserta rapat koordinasi yang diikuti oleh Camat Pemalang, Danramil Pemalang,Wakapolsek Pemalang,Kesbangpol Linmas Kabupaten Pemalang,Bawaslu Kabupaten Pemalang,Panwascam Pemalang Dan Panitia Pemilih Kecamatan Pemalang untuk mengawal dan mencari solusi terkait fasilitasi tempat penyimpanan logistik pemilu tahun 2019 kepada jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan pemalang. Hal tersebut disampaikan Mustaghfirin,Spd.I di Kantor KPUD Kabupaten Pemalang, Selasa (19/03/2019).
“Dukungan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan fasilitasi jelas aturannya ada dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada KPU bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar mustaghfirin.
Lebih lanjut mustaghfirin menjelaskan bahwa Kecamatan Pemalang merupakan salah satu kecamatan dengan jumlah TPS Terbesar di Jawa Tengah sebanyak 593 TPS. Maka perlu penanganan yang khusus dalam hal pelaksanaan teknis dan fasilitasi kepada penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan pemalang. adapun bentuk bantuan dan fasilitasi Pemerintah daerah yang dibutuhkan oleh PPK pemalang adalah tempat penyimpanan Logistik dan lokasi penyelenggaraan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan pemalang; hal ini mengingat karena fasilitas gedung di kantor kecamatan pemalang tidak representatif untuk di jadikan lokasi penyimpanan kotak suara yang berjumlah kurang lebih 3000 kotak suara sebagaimana yang sudah di laporkan oleh Ketua PPK Pemalang Tyas Wulansi.
Camat Pemalang,Suhirman S.Sos,Msi yang turut hadir dalam rapat memaparkan upaya antisipasi dari setiap kerawanan Pemilu 2019 yang harus dicermati, baik oleh penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan juga jajaran pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai desa dan kelurahan. Ia memaparkan bahwa pihak pemerintah kecamatan pemalang turun tangan mengecek secara langsung dan memvalidasi data di lapangan terkait kesiapan penyelenggara pemilu hingga tingkat desa terutama bagi desa dan kelurahan yang memiliki jumlah TPS diatas 30. Adapun pengecekan meliputi kesiapan tempat penyimpanan logistik berupa kotak suara, bilik suara dll. Dari fakta di lapangan di peroleh kesimpulan bahwa desa dan kelurahan se- Kecamatan Pemalang sudah siap secara infrastruktur untuk tempat penyimpanan logistik.
“ Menghadapi agenda Pemilu 2019 sudah ada pemetaan tingkat kerawanan, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dan sampai masing-masing Polres dan Kodim sudah menjabarkan tingkat pemetaan kerawanan sampai tingkat kecamatan. Mana desa dan kelurahan yang padat penduduk mana yang berpotensi secara geografis, secara sosial budaya, secara adat, mana ada sengketanya dan sebagiannya” ungkap mustaghfirin.
“Mengenai Pemilu Serentak 2019 ini kewajiban kita semua untuk menyukseskan. Kami percaya jajaran KPU dan jajaran di bawahnya, Bawaslu dan jajaran di bawahnya, pemerintah daerah, memiliki integritas dan profesionalisme ditambah dengan peran TNI, Polri, pemerintah daerah dan elemen masyarakat lainnya sudah memetakan dengan detail berkaitan dengan potensi yang muncul pada setiap tahapan Pemilu,” pungkas Mustaghfirin.
0 Komentar
Silahkan meninggalkan pesan di bagian komentar. thanks