Ir. Nurul Ashar |
Masyarakat Indonesia, mayoritas memeluk Agama Islam,
sehingga masyarakat muslim harus mengkonsumsi makanan halal. Salah satu
produksi dari ternak berupa daging yang merupakan sumber protein hewani dengan
kandungan gizi tinggi yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia.
Mengkonsumsi protein hewani secara cukup pada masa
kanak-kanak sangat membantu baik dalam pertumbuhan maupun kecerdasan. Dan pada
umumnya anak-anak yang mengkonsumsi protein hewani, akan menunjukkan anak
menjadi cerdas.
Untuk mendapatkan daging dari hewan qurban yang halal, maka kita
harus mengetahui/memahami tata cara penyembelihan halal. Namun sebelumnya kita juga
harus mengetahui/memahami persyaratan hewan qurban dan perlakuan hewan sebelum
disembelih.
Persyaratan Hewan Qurban
1) Berdasarkan pemeriksaan ante-mortem dinyatakan sehat,
yaitu bulu bersih dan tidak kusam, lincah, nafsu makan baik, suhu tubuh normal,
lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersih dan normal; 2)
Tidak cacat, misalnya pincang, buta, mengalami kerusakan telinga dll; 3) Cukup umur
: a. Kambing/domba : berumur di atas 1(satu) tahun ditandai dengan tumbuhnya
sepasang gigi tetap; b. Sapi/kerbau : berumur di atas 2 (dua) tahun ditandai
dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap; 4) Tidak kurus; 5) Jantan : a. tidak
dikastrasi/dikebiri ; b. testis /buah zakar masih lengkap (2 buah) dan bentuk
serta letaknya simetris.
Perlakuan Hewan Sebelum Disembelih
1) Pemeriksaan ante-mortem oleh petugas berwenang; 2) Harus
diperlakukan secara wajar dengan memperhatikan azas kesejahteraan hewan agar
hewan tidak stres dan daging yang dihasilkan berkualitas baik; 3)
Diistirahatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum disembelih; 4) Diberi
pakan dan minum yang cukup; 5) Cara menjatuhkan/merebahkan hewan harus
hati-hati, dihindarkan cara paksa atau perlakuan kasar yang menyebabkan rasa
takut berlebihan atau kesakitan pada hewan serta rasio kecelakaan pada petugas
penyembelih.
Tata Cara Penyembelihan Halal
Penyembelihan dilakukan dengan tata cara agama islam dengan
fatwa Majellis Ulama Indonesia dan persyaratan teknis higienis dan sanitasi
antara lain : 1) Hewan dirobohkan dengan kepala mengahadap ke arah kiblat; 2)
Membaca Basmallah; 3) Hewan disembelih dengan sekali gerakan tanpa mengangkat
pisau dari leher pada saat memotong 3 (tiga) saluran sekaligus, yaitu : saluran
makan, pembuluh darah, memutus saluran nafas;
4) Proses selanjutnya dilakukan setelah hewan benar-benar
mati sempurna; 5) Penanganan hewan setelah disembelih sebaiknya dilakukan
dengan posisi digantung pada kaki belakangnya agar pengeluaran darah
berlangsung sempurna, kontaminasi silang dapat dicegah dan penanganan lebih
mudah; 6) Ikat saluran makanan (Oesofagus) dan anus agar isi lambung dan anus
tidak mencemari daging;
7) Lakukan pengulitan secara hati-hati dan bertahap, diawali
dengan membuat sayatan pada bagian tengah sepanjang kulit dada dan perut,
dilanjutkan dengan sayatan pada bagian medial kaki; 8) Selanjutnya keluarkan
isi rongga dada dan rongga perut secara hati-hati agar dinding lambung dan usus
tidak tersayat; 9) Pisahkan jerohan merah (hati, jantung, paru-paru, limpa,
ginjal, lidah) dari jerohan hijau (lambung, usus, oesofagus dan lemak); 10)
Pemeriksaan post-mortem; 11) Pindahkan karkas ke tempat khusus untuk penanganan
lebih lanjut.(Penulis adalah PP Madya
Distanhut Kab. Pemalang)
0 Komentar
Silahkan meninggalkan pesan di bagian komentar. thanks