Oleh : Ir. Nurul Ashar
Ir. Nurul Ashar



Masyarakat Indonesia, mayoritas memeluk Agama Islam, sehingga masyarakat muslim harus mengkonsumsi makanan halal. Salah satu produksi dari ternak berupa daging yang merupakan sumber protein hewani dengan kandungan gizi tinggi yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia.

Mengkonsumsi protein hewani secara cukup pada masa kanak-kanak sangat membantu baik dalam pertumbuhan maupun kecerdasan. Dan pada umumnya anak-anak yang mengkonsumsi protein hewani, akan menunjukkan anak menjadi cerdas.

Untuk mendapatkan daging dari hewan qurban yang halal, maka kita harus mengetahui/memahami tata cara penyembelihan halal. Namun sebelumnya kita juga harus mengetahui/memahami persyaratan hewan qurban dan perlakuan hewan sebelum disembelih.

Persyaratan Hewan Qurban
1) Berdasarkan pemeriksaan ante-mortem dinyatakan sehat, yaitu bulu bersih dan tidak kusam, lincah, nafsu makan baik, suhu tubuh normal, lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersih dan normal; 2) Tidak cacat, misalnya pincang, buta, mengalami kerusakan telinga dll; 3) Cukup umur : a. Kambing/domba : berumur di atas 1(satu) tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap; b. Sapi/kerbau : berumur di atas 2 (dua) tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap; 4) Tidak kurus; 5) Jantan : a. tidak dikastrasi/dikebiri ; b. testis /buah zakar masih lengkap (2 buah) dan bentuk serta letaknya simetris.

Perlakuan Hewan Sebelum Disembelih
1) Pemeriksaan ante-mortem oleh petugas berwenang; 2) Harus diperlakukan secara wajar dengan memperhatikan azas kesejahteraan hewan agar hewan tidak stres dan daging yang dihasilkan berkualitas baik; 3) Diistirahatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum disembelih; 4) Diberi pakan dan minum yang cukup; 5) Cara menjatuhkan/merebahkan hewan harus hati-hati, dihindarkan cara paksa atau perlakuan kasar yang menyebabkan rasa takut berlebihan atau kesakitan pada hewan serta rasio kecelakaan pada petugas penyembelih.

Tata Cara Penyembelihan Halal
Penyembelihan dilakukan dengan tata cara agama islam dengan fatwa Majellis Ulama Indonesia dan persyaratan teknis higienis dan sanitasi antara lain : 1) Hewan dirobohkan dengan kepala mengahadap ke arah kiblat; 2) Membaca Basmallah; 3) Hewan disembelih dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher pada saat memotong 3 (tiga) saluran sekaligus, yaitu : saluran makan, pembuluh darah, memutus saluran nafas;

4) Proses selanjutnya dilakukan setelah hewan benar-benar mati sempurna; 5) Penanganan hewan setelah disembelih sebaiknya dilakukan dengan posisi digantung pada kaki belakangnya agar pengeluaran darah berlangsung sempurna, kontaminasi silang dapat dicegah dan penanganan lebih mudah; 6) Ikat saluran makanan (Oesofagus) dan anus agar isi lambung dan anus tidak mencemari daging;

7) Lakukan pengulitan secara hati-hati dan bertahap, diawali dengan membuat sayatan pada bagian tengah sepanjang kulit dada dan perut, dilanjutkan dengan sayatan pada bagian medial kaki; 8) Selanjutnya keluarkan isi rongga dada dan rongga perut secara hati-hati agar dinding lambung dan usus tidak tersayat; 9) Pisahkan jerohan merah (hati, jantung, paru-paru, limpa, ginjal, lidah) dari jerohan hijau (lambung, usus, oesofagus dan lemak); 10) Pemeriksaan post-mortem; 11) Pindahkan karkas ke tempat khusus untuk penanganan lebih lanjut.(Penulis adalah PP Madya Distanhut Kab. Pemalang)